SIAPA YANG WAJIB MEMBUAT TP DOC?

Jenis TP Doc: 1. Dokumen Induk (Master File) 2. Dokumen Lokal (Local File) 3. Laporan Per-Negara (Country by Country Report or CbCR) Pihak y...

SIAPA YANG WAJIB MEMBUAT TP DOC?

Jenis TP Doc:

1. Dokumen Induk (Master File)
2. Dokumen Lokal (Local File)
3. Laporan Per-Negara (Country by Country Report or CbCR)

Pihak yang Wajib Membuat TP Doc

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang wajib membuat TP Doc terbagi menjadi 2, di antaranya: 

1. Entitas yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal (Master File dan Local File)

Mereka yang dimaksud adalah wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan-batasan tertentu, sebagai berikut: 

 a. Memiliki nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar. 
 b. Memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
  • lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud; atau 
  • lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing (salah satu/lebih) penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya; 

 c. pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.

2. Entitas yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara (CbCR)

  • Wajib pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan. 
  • Untuk wajib pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili: 

TP DOC : PEMAHAMAN DASAR

Pemahaman Dasar

TP Doc atau Transfer Pricing Documentation merupakan suatu Dokumen yang menjelaskan mengenai kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang, jasa, transaksi finansial atau harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lainn, khususnya yang memiliki hubungan istimewa. 

TP Doc kini menjadi sesuatu yang sering dibahas dalam dunia perpajakan. Regulasi yang mempopulerkan TP Doc adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Dalam perpajakan di Indonesia, dikenal pula istilah ALP (Arms Length Pricsiple), yang berarti setiap kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak harus mendasar pada prinsip kewajaran dan kelaziman berusaha. Berdasarkan alasan tersebut, maka Kemenkeu mengeluarkan peraturan di atas yang mana wajib pajak berkewajiban membuat transfer pricing documentation.

Kini, untuk transaksi afiliasi dalam dengan batasan tertentu diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Selain itu, untuk transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia, maka wajib pajak perlu membuatnya. Dokumen ini harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. 

Istilah-Istilah Terkait

Berdasarkan regulasi di atas, terdapat istilah-istilah yang erat kaitannya dengan TP Doc yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Mari simak ulasannya berikut ini: 

  • Hubungan Istimewa: Hubungan istimewa ini dibahas dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN.
  • Pihak Afiliasi: Merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak. 
  • Transaksi Afiliasi: Transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi. 
  • Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing): Penentuan harga dalam transaksi afiliasi. 
  • Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc): Dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak. 
  • Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP): Prinsip yang mengatur kondisi transaksi yang dilakukan antar pihak memiliki hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. 
  • Grup Usaha: Sekelompok subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  • Entitas Induk: Merupakan salah satu bagian dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria, seperti, (a) Menguasai baik secara langsung atau tidak, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha, (b) Memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.