Jenis TP Doc:
2. Dokumen Lokal (Local File)
3. Laporan Per-Negara (Country by Country Report or CbCR)
Pihak yang Wajib Membuat TP Doc
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang wajib membuat TP Doc terbagi menjadi 2, di antaranya:
1. Entitas yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal (Master File dan Local File)
Mereka yang dimaksud adalah wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan-batasan tertentu, sebagai berikut:
a. Memiliki nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar.b. Memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
- lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud; atau
- lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing (salah satu/lebih) penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya;
c. pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.
2. Entitas yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara (CbCR)
- Wajib pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
- Untuk wajib pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili: