Pemahaman Dasar
TP Doc atau Transfer Pricing Documentation merupakan suatu Dokumen yang menjelaskan mengenai kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang, jasa, transaksi finansial atau harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lainn, khususnya yang memiliki hubungan istimewa.
TP Doc kini menjadi sesuatu yang sering dibahas dalam dunia perpajakan. Regulasi yang mempopulerkan TP Doc adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
Dalam perpajakan di Indonesia, dikenal pula istilah ALP (Arms Length Pricsiple), yang berarti setiap kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak harus mendasar pada prinsip kewajaran dan kelaziman berusaha. Berdasarkan alasan tersebut, maka Kemenkeu mengeluarkan peraturan di atas yang mana wajib pajak berkewajiban membuat transfer pricing documentation.
Kini, untuk transaksi afiliasi dalam dengan batasan tertentu diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Selain itu, untuk transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia, maka wajib pajak perlu membuatnya. Dokumen ini harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Istilah-Istilah Terkait
Berdasarkan regulasi di atas, terdapat istilah-istilah yang erat kaitannya dengan TP Doc yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Mari simak ulasannya berikut ini:
- Hubungan Istimewa: Hubungan istimewa ini dibahas dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN.
- Pihak Afiliasi: Merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.
- Transaksi Afiliasi: Transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi.
- Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing): Penentuan harga dalam transaksi afiliasi.
- Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc): Dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.
- Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP): Prinsip yang mengatur kondisi transaksi yang dilakukan antar pihak memiliki hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
- Grup Usaha: Sekelompok subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- Entitas Induk: Merupakan salah satu bagian dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria, seperti, (a) Menguasai baik secara langsung atau tidak, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha, (b) Memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.
No comments:
Post a Comment